Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Tugas 7 Siskomdig Search Engine

Gambar
 1. Google Google adalah sebuah perusahaan multinasional Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet. Produk-produk tersebut meliputi teknologi pencarian, komputasi web, perangkat lunak, dan periklanan daring. Sebagian besar labanya berasal dari AdWords. Didirikan tanggal 4 September 1998, Menlo Park, California, Amerika.  Didirikan oleh Larry Page Sergey Brin. Kelebihan - Merupakan search engine dengan kecepatan pencarian yang tinggi. - Menyediakan beberapa opsi bentuk konten yang ingin dicari meliputi pencarian semua, gambar, video, berita, peta, dan sebagainya. - Memiliki user interface yang friendly sehingga orang awam pun akan mudah menggunakannya.  2. Bing Microsoft Bing merupakan situs mesin pencari web yang bernaung di bawah bendera Microsoft. Bing merupakan bentuk reinkarnasi yang dilakukan Microsoft terhadap ketiga mesin pencari produksinya terdahulu, yakni Live Search, Windows Live Search, dan MSN Search. Didirikan tanggal 28 Mei 2009 oleh CEO Microsoft

Tugas 6 Contoh kasus digital

Gambar
  Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3224980/polda-metro-ungkap-6-kasus-kejahatan-internet-melibatkan-anak-di-bawah-umur 1. Lingkungan Belajar Salah satu contoh kasus yakni perkara hacking Instagram milik VB (20), anak dari seorang artis Ibu Kota yang dilakukan oleh seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun. Pelaku meretas akun Instagram VA, kemudian menawarkan akan mengembalikan akun korban seperti sedia kala dengan meminta imbalan sejumlah uang. "Pelaku ini termasuk pintar. Dia mempelajari cara-cara meretas akun Instagram melalui internet," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lai