Tugas 6 Contoh kasus digital

 

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3224980/polda-metro-ungkap-6-kasus-kejahatan-internet-melibatkan-anak-di-bawah-umur


1. Lingkungan Belajar

Salah satu contoh kasus yakni perkara hacking Instagram milik VB (20), anak dari seorang artis Ibu Kota yang dilakukan oleh seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun. Pelaku meretas akun Instagram VA, kemudian menawarkan akan mengembalikan akun korban seperti sedia kala dengan meminta imbalan sejumlah uang.

"Pelaku ini termasuk pintar. Dia mempelajari cara-cara meretas akun Instagram melalui internet," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.


Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Dengan hukuman paling berat penjara 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).




Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3224980/polda-metro-ungkap-6-kasus-kejahatan-internet-melibatkan-anak-di-bawah-umur


2. Lingkungan Sekolah

Salah satu contoh kasus yakni kejahatan via internet yang melibatkan anak usia 17 tahun yakni perkara pornografi. Pelaku menyebarkan foto-foto telanjang anak perempuan di bawah umur. 

"Akibat perbuatan pelaku ini, korban sampai dikeluarkan dari sekolahnya karena ada foto korban yang mengenakan seragam sekolah dan tersebar di situs porno sehingga diketahui oleh pihak sekolah," tambahnya.

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan anak muda generasi penerus bangsa. Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan patroli di dunia maya serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs konten pornografi.


Di Indonesia diatur Undang-Undang tentang Pornography yaitu Dalam Bab VII UU Pornografi tahun 2008 tersebut diatur pula hukuman pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Dalam pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.





Sumber : https://m.liputan6.com/tekno/read/2126834/5-kasus-uu-ite-yang-hebohkan-netizen


3. Lingkungan Luar Sekolah

Kasus Prita Mulyasari diawali dengan tersebarnya surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Kasus yang mencuat pada tahun 2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan UU ITE. Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang.





Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4350509/kominfo-rilis-10-hoax-paling-berdampak-di-2018-ratna-sarumpaet-nomor-1


4. Pelanggaran Etika Kewargaan Digital

Hoaks Konspirasi Imunisasi dan Vaksin


Imunisasi tak jarang mendapatkan penolakan dari beberapa kelompok masyarakat karena adanya informasi yang tidak lengkapm tidak benar atau hoaks. Salah satu hoaks tentang vaksin imunisasi yang cukup viral adalah isu konspirasi penyebaran virus atau penyakit melalui vaksin. Dikabarkan vaksin yang digunakan imunisasi mengandung sel-sel hewan, virus, bakteri, darah, dan nanah.


Isu yang tidak benar itu menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap stigma masyarakat Indonesia tentang Imunisasi. Imbasnya masyarakat menjadi ragu bahkan takut untuk memberikan imunisasi pada anak-anak mereka.


Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 7 Siskomdig Search Engine

Tugas 3 Siskomdig Meringkas/Merangkum LKS Hal 21 - 26